Bobby Rizaldi : Pasal-pasal UU ITE yang Akan Direvisi Sesuai KUHP Baru

Komisi I DPR RI sepakat membentuk panitia kerja atau panja pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan pasal-pasal yang akan direvisi.
“Utamanya pasal-pasal yang sering dianggap pasal karet itu, hate speech, pencemaran nama baik dan SARA,” kata Bobby.

Bobby menyebut pasal-pasal ini nantinya akan disesuaikan dengan KUHP baru. Untuk diketahui, DPR RI sudah mengesahkan KUHP baru yang berlaku efektif 3 tahun lagi.

“Untuk disesuaikan dengan KUHP baru,” kata Bobby.

Golkar sudah menetapkan 3 legislator untuk bertugas di Panja Revisi UU ITE. Bobby merupakan salah satu yang masuk panja.

Dalam rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4), Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan rapat DIM revisi UU ITE sepakat dibawa ke panja. Jadwal dan mekanisme pembahasan revisi UU ITE juga disepakati dalam rapat tersebut.

Menurut Abdul Kharis, ada 5 pimpinan dalam panja pembahasan RUU ITE. Ia pun meminta setiap fraksi menyodorkan nama yang ditugaskan ke panja secepatnya.

“Selanjutnya untuk pembahasan DIM RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berikut kita akan membentuk Panja sesuai dengan komposisi jumlah anggota setiap fraksi kita ingatkan,” kata Abdul Kharis dalam rapat kerja.