Marak Data Bocor, Anggota DPR Sebut UU PDP Nantinya Wajibkan Lembaga Publik Lindungi Data Milik Warga Negara

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan melindungi data pribadi warga negara baik masyarakat maupun pejabat publik. Hal ini sampaikan Bobby Adhityo Rizaldi untuk merespons bocornya data pribadi masyarakat belakangan ini. Terkini, data pribadi milik pejabat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga dibocorkan oleh peretas yang menggunakan nama Bjorka. “UU PDP memastikan setiap pengendali data, baik lembaga publik/negara, atau swasta, berkewajiban untuk melindungi data milik warga negara Indonesia,” kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, UU PDP yang kini masih digodog oleh DPR dan pemerintah akan berisikan sejumlah hal. Misalnya, koordinasi antar lembaga untuk bekerja sama bertugas melindungi data pribadi setiap warga negara. Bobby mencontohkan, ke depan, pemerintah akan membangun sebuah sistem, di mana beberapa lembaga negara berkewajiban melindungi data tersebut. “Baru tahun 2023 Pemerintah akan membangun CSIRT (Cyber Security Incident Response Team) dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) sebagai koordinator bersama Deputy VI BIN (Badan Intelijen Negara) dan Kemenkominfo,” ujarnya. Namun, ia berharap, sebelum CSIRT terbentuk, peretasan dan kebocoran data di lembaga negara bisa dicegah dan data pribadi milik masyarakat terlindungi.

Di sisi lain, Bobby meminta BSSN segera bertindak mengusut kasus kebocoran data milik masyarakat maupun pejabat. “Ya, sesuai dengan Perpres 28 tahun 2021, BSSN menjalankan tugas pemerintahan di bidang kamsiber, segera bertindak, investigasi, menelusuri dan bersama divisi Cyber Crime POLRI menangkap pelakunya,” kata Bobby.

Diketahui, Menkominfo Johnny G. Plate, pada ulang tahunnya ke-66 di hari Sabtu (10/9/2022), diserang hacker atau peretas bernama Bjorka. Ia kena doxing atau data pribadinya diduga disebar via akun Telegram. Bjorka melakukan doxing atau penyebaran informasi pribadi lengkap milik Menkominfo Johnny. Kebocoran data pribadi itu mulai dari Nomor Induk Keluarga, Nomor Kartu Keluarga, gelar, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga hingga nomor vaksin.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/11/16020131/marak-data-bocor-anggota-dpr-sebut-uu-pdp-nantinya-wajibkan-lembaga-publik.