Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembuatan suatu undang-undang tak bisa berdasarkan asas belas kasihan. Hal itu disampaikannya menanggapi revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan pada tahun 2016. “Kalau kita melihat, kadang-kadang kasihan ada ibu merekam seseorang marah-marah, lalu yang menyebarluaskan orang lain. Tapi dia dilaporkan,” tutur Bobby dalam tayangan YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Menurut Bobby, meski ada rasa iba, tapi ibu tersebut telah merekam aktivitas orang lain tanpa izin. “Nah secara substansi dari awal enggak usah direkam tanpa persetujuan, itu subtansi dasar,” kata dia. “Jadi jangan kita membuat hukum berdasarkan (rasa) kasian karena atributnya, itu enggak boleh,” ungkapnya. Maka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sebelumnya pasal itu berisi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bobby menyampaikan, pengurangan ancaman pidana itu diberikan agar ada celah untuk menerapkan restorative justice. “Jadi tetap di mediasi dulu kalau misalnya sama-sama mau bermaaf-maafan oke (pidana tidak dilanjutkan),” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan, setelah revisi UU ITE tahun 2016, jumlah laporan perkaranya justru semakin meningkat. Sebabnya, revisi undang-undang itu tidak menghilangkan pasal-pasal karet yang ada, sehingga rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi. Pola kriminalisasinya beragam, pertama, menyasar pada orang yang mengutarakan kepentingan publik. “Kemudian ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Yang melaporkan itu orang yang power-nya lebih kuat,” sebut dia.

Nanden menjelaskan, ketimpangan itu tampak dari pejabat publik atau kelompok profesi tertentu yang melaporkan warga dari strata ekonomi menengah. “Jadi (pihak dengan) kuasa lebih besar, lebih kuat dialah yang banyak mengutilisasi pasal dalam UU ITE ini,” tandasnya. Diketahui saat proses revisi UU ITE tengah berjalan di DPR. Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR soal revisi tersebut. Namun demikian, hingga kini belum ada langkah signifikan dari DPR membahas revisi undang-undang itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi UU ITE bakal dibahas setelah Komisi I DPR rampung membahas soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). “Komisi I masih fokus menyelesaikan UU PDP sehingga kita minta mereka menyelesaikan undang-undang ini baru kemudian masuk UU ITE,” sebut Dasco ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Juli 2022.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/18051251/soal-revisi-uu-ite-anggota-komisi-i-jangan-buat-hukum-berdasarkan-kasihan?page=all.