Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara. Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai penerapan kebijakan itu hanya lip service. Ihwalnya, kata Bobby, ketergantungan terhadap app messenger tersebut cukup besar.
“Kalau berani sih hebat, bisa memacu apps lokal untuk bisa muncul. Tapi rasanya sih lip service, terlalu banyak ketergantungan terhadap apps messenger atau platform ini,” kata Bobby kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).
Bobby menilai Kemkominfo sampai saat ini masih belum mampu membangun industri platform lokal untuk menggantikan platform-platform tersebut. Dia mendorong Kemkominfo mendorong lahirnya perusahaan teknologi baru, mengingat target pasar di Tanah Air cukup luas.
“Kominfo belum mampu membangun industri platform lokal menggantikan platform-platform tersebut, sampai sekarang belum ada, seperti LINE, Telegram, dan lain-lain yang skala besar,” kata Bobby.
“Harusnya dengan pasar sebesar negara kita, Kominfo perlu mendorong lahirnya start-up baru,” lanjutnya.
Bobby menilai Kemkominfo tidak berani memblokir perusahaan-perusahaan raksasa tekonologi itu.
“Sekali lagi saya rasa nanti ujung-ujungnya, daftar PSE dan lanjut-lanjut saja. Saya belum tahu apa apps tersebut sudah atau belum bayar pajak atas operasionalnya, selain pajak karyawannya, ya. Kominfo nggak beranilah block perusahaan-perusahaan besar itu,” kata Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu.
Diberitakan sebelumnya, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat belum berubah, yakni paling lambat pada 20 Juli 2022.
Dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Menkominfo Johnny G. Plate memberikan penjelasannya.
Dia menyampaikan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yakni mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara, harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7).
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN, harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.
Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi di atas pula disebutkan kalau Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Kominfo mengungkapkan, PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sayang, berdasarkan penelusuran detikINET, sampai awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends. Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends dalam kesempatan terpisah kepada detikINET mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.
Sumber : artikel detiknews, “Legislator Yakin Kominfo Nggak Berani Blokir WA hingga Netflix 3 Hari Lagi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6183585/legislator-yakin-kominfo-nggak-berani-blokir-wa-hingga-netflix-3-hari-lagi.