Bobby Rizaldi : Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, tapi Tes Renang Jangan Dihapus

Golkar: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, tapi Tes Renang Jangan Dihapus

Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, menilai keputusan Panglima TNI Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI mendaftar jadi TNI tak perlu jadi persoalan. Ia mengingatkan, ada tes seleksi yang menjadi bahan pertimbangan penerimaan pendaftar prajurit TNI apa pun latar belakangnya.

“Soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan, belum tentu diterima,” kata Bobby saat dihubungi, Kamis (31/3).
Menurut Bobby, selama terbukti tak menganut paham terlarang dari tes seleksi, maka siapa pun bisa menjadi prajurit TNI. Termasuk keturunan PKI.
“Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme, dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS No. 25/1966,” terang dia.

Meski begitu, Bobby tak setuju dengan aturan lain yang dihapus Andika. Yakni menghapus syarat keterampilan renang dalam tes ketangkasan seleksi calon TNI.
Menurut Bobby, syarat keterampilan renang sangat dibutuhkan prajurit yang harus siap berperang di semua medan. Apabila calon prajurit baru diajarkan keterampilan renang setelah diterima, ia menilai ini akan menjadi beban biaya bagi negara.

“Soal test renang dihapus, ya, ini akan menambah biaya pelatihan saja untuk melatih renang. Karena prajurit, kan, harus siap perang di segala medan,” terangnya.
“Keahlian renang bukan soal pemerataan kesempatan, tapi soal kemampuan fisik dasar prajurit yang akan menambah biaya pelatihan dan tambahan waktu,” tandas dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tidak ada lagi larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk masuk TNI. Hal ini disampaikan Andika saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022.
Menurutnya, tak ada dasar hukum yang melarang keturunan PKI untuk mendaftar jadi TNI. Larangan pun tak dimuat dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965.
Selain aturan tersebut, Andika juga mengoreksi peraturan dalam tes kesamaptaan jasmani. Di antaranya tidak ada lagi renang dalam tes ketangkasan.