Bobby Rizaldi : Ubah Masa Pensiun TNI Perlu Pertimbangan, Perwira Menengah Menumpuk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, ikut berkomentar soal gugatan sejumlah pihak terkait masa pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengubahan aturan yang terdapat dalam UU TNI itu perlu pertimbangan.

Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, ikut berkomentar soal gugatan sejumlah pihak terkait masa pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengubahan aturan yang terdapat dalam UU TNI itu perlu pertimbangan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, ikut berkomentar soal gugatan sejumlah pihak terkait masa pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengubahan aturan yang terdapat dalam UU TNI itu perlu pertimbangan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, ikut berkomentar soal gugatan sejumlah pihak terkait masa pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengubahan aturan yang terdapat dalam UU TNI itu perlu pertimbangan.

Berikut bunyi Pasal 53:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berikut bunyi Pasal 71:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.