Suntik Mati Ponsel BM Dijanjikan Hari Ini, Tapi…

JakartaAturan IMEI dijanjikan akan dieksekusi pada hari ini, Selasa (15/9/2020). Akan tetapi sampai saat ini, belum ada informasi pasti mengenai regulasi yang akan suntik mati ponsel BM di Indonesia itu.

Pada 18 April lalu sebenarnya telah menjadi penanda kalau aturan IMEI telah berjalan. Akan tetapi, kebijakan tersebut sampai sekarang tidak optimal untuk blokir IMEI perangkat ilegal karena sistem yang menjalankannya belum beroperasi penuh.

Pada akhir Juni lalu, Achmad Rodjih selaku Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE menyebutkan, aturan IMEI barang-barang BM ini diharapkan dapat berjalan efektif pada 24 Agustus 2020. Sayang, sampai tanggal yang dimaksud, implementasi aturan IMEI tidak jadi dilakukan.

Pemerintah bersama pihak terkait beralasan bahwa proses penggabungan data IMEI masih belum rampung. Data IMEI yang dimaksud adalah data yang bersumber dari operator seluler, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel.

Hingga pada awal September lalu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, berdasarkan informasi dari ATSI, sistem aturan IMEI ini diperkirakan siap beroperasi pada 15 September 2020.

“Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September,” ujar Ismail saat itu.

Sementara itu, ATSI mengungkapkan adanya persoalan teknis dari aturan IMEI ini sesuai jadwal, yang mana kemudian mengarah kalau pada 15 September bisa berjalan. Adapun hasil tersebut akan disampaikan ke pemerintah, yang menurut ATSI pemerintah menentukan apakah aturan IMEI akan langsung suntik mati ponsel BM atau di kemudian harinya.

Maju-mundurnya penerapan kebijakan ini disayangkan banyak pihak. Pengamat teknologi Heru Sutadi menilai tidak ada kejelasan implementasi aturan IMEI ini memperlihatkan kalau pemerintah tidak matang membuatnya.

“Semua sesungguhnya butuh kepastian aturan,” ungkap Direktur Eksekutif ICT Institute ini.

Sebelumnya juga, Komisi I DPR mendesak pemerintah segera menjalankan aturan IMEI yang sudah dijanjikan. Sebab, seperti disampaikan Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, kebijakan ini bisa memberikan potensi kenaikan penerimaan negara, selain juga stimulan pengusaha/pedagang ponsel resmi.

“Kami dukung hal ini, yang harusnya sudah dimulai,” pungkas Bobby.

Pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.

Aturan IMEI pertama kali disosialisasikan terhitung sejak 18 Oktober 2019 hingga resmi diberlakukan pada 18 April 2020.

 

artikel ini telah tayang di https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5174349/suntik-mati-ponsel-bm-dijanjikan-hari-ini-tapi