Menyoal Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta -Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan. Begini penjelasannya.

Topik ini dibicarakan oleh Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) dalam diskusi Sinkronisasi RUU Data Pribadi di Berbagai Sektor.

Pada diskusi tersebut Jamalul menilai UU PDP ini sangat penting karena selain memberikan perlindungan terhadap konsumen, juga memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia pada umumnya.

“UU PDP ini akan mendorong dan memperkuat posisi industri telekomunikasi nasional sebagai pusat bisnis terpercaya. Ini termasuk kunci dalam pembangunan ekonomi Indonesia. APJII sangat berkepentingan atas adanya regulasi mengenai Pelindungan data pribadi dalam UU sehingga dapat dilaksanakan secara efektif serta tepat sasaran,” terang Jamalul.

Karena RUU PDP yang disusun bersama oleh pemerintah bersama DPR akan melingkupi seluruh sektor yang memanfaatkan data, sehingga agar tepat sasaran, Jamalul berharap nantinya dalam membuat regulasi tersebut DPR dan pemerintah dapat lebih hati-hati lagi pasal perpasalnya.

“Perlu untuk merealisasikan serta menjalankan pelindungan data pribadi yang tepat sasaran dan efektif atas hak individu untuk kontrol penuh penggunaan data pribadinya, kemajuan industri sebagai pengendali data pribadi, dan kedaulatan data milik Indonesia agar tetap digunakan untuk kemaslahatan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Jamalul pun menyebut bahwa penempatan data pribadi masyarakat Indonesia di luar negeri perlu diperhatikan. Selain tak ada kontrol akan data pribadi masyarakat Indonesia, potensi pertumbuhan ekonomi nasional akan berkurang jika data ditaruh di luar negeri.

Di sisi lain, Bobby Adhityo Rizaldi anggota komisi 1 DPR RI mengatakan bahwa nantinya UU Pelindungan data Pribadi yang dimiliki Indonesia merupakan regulasi yang paling mutakhir di seluruh dunia.

Sebab dari 180 negara di dunia, 120 negara yang sudah memiliki UU PDP itu di keluarkan pada era tahun 1980. Prinsip yang diatur pada di UU PDP hanya 3 hal saja yaitu bagaimana hak pemilik data untuk meminta kembali data pribadinya, hak pemilik data untuk melakukan modifikasi data pribadi, dan hak pemilik data untuk dikecualikan.

Dalam RUU PDP yang sedang dibahas akan lebih komprehensif untuk melindungi data sebagai Data is The New Oil sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo. Sehingga Data Pribadi perlu untuk mencakup 4 hal penting yaitu apa itu data pribadi, kedaulatan data, data is the new oil, dan data flow.

“Sedang dipertimbangkan konsideran platform-platform digital yang menggunakan data yang tidak teridentifikasi langsung, nanti itu akan menjadi perdebatan bagaimana irisan data pribadi dengan data agregat yang untuk kebutuhan inovasi, edukasi dan sebenarnya monetisasi itu ada di data agregat, contohnya perilaku konsumen,” jelas Bobby.

Sementara kedaulatan data meliputi data sebagai aset nasional, kedaulatan siber, kedaulatan digital, digital infrastruktur dan ketahanan nasional. Selain itu, RUU ini akan mengatur data flow, atau perpindahan data yang dapat terdiri dari perpindahan cross border, data transfer, data processing, data storing dan data residency.

Sedangkan data is the new oil adalah data mining, jual beli data, monetisasi data yang didapat dari data ownership, data driven economy, jejak digital, perilaku online mayarakat dan surveillance yang menjadi kekuatan ekonomi digital.

Diakui Bobby, titik berat dari perlindungan data pribadi pemerintah adalah mengenai data yang dikelola oleh lembaga negara seperti data yang ada di Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Namun pihak DPR ingin agar cakupan dari Pelindungan data pribadi ini tak hanya data Adminduk.

Bobby mengharapkan nantinya dengan adanya UU PDP ini tak akan ada lagi pasal karet atau pasal yang diinterpretasikan berbeda mengenai data pribadi oleh pemerintah dan perusahaan yang memproses data pribadi.

Sehingga nantinya akan ada kepastian bagi perusahaan-perusahaan yang memproses data pribadi untuk menjadi data agregat, dan akan memajukan ekonomi digital Indonesia.

“Dahulu NIK itu termasuk dalam data pribadi yang tidak bisa diekspos. Namun di ekonomi digital seperti saat ini, NIK dapat diolah dengan menambahkan data perilaku konsumen sehingga menjadi data agregat yang bermanfaat bagi penyelenggaraan Negara terkait dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan ketahanan pangan Indonesia,” jelas Bobby

Mungkin kalau data prilaku hanya 1 orang itu itu tidak akan ada nilainya. Namun jika prilaku dari 1,5 juta orang itu yang memiliki value yang sangat tinggi,” tambahnya.

Lanjut Bobby dengan adanya kepastian hukum mengenai data agregat ini diharapkan tidak akan ada kriminalisasi terhadap penggunaan data yang telah diproses tersebut. Sehingga nantinya data agregat ini dapat memberikan ruang untuk kebutuhan penyelenggaraan negara, pengembangan bisnis penyelenggaraan telekomunikasi dan digital.

 

Artikel tersebut telah tayang di https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5121133/menyoal-pentingnya-uu-perlindungan-data-pribadi/2