Anggota Komisi I Desak Pemerintah Moratorium ABK ke Kapal China

Jakarta

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah melakukan moratorium pengiriman anak buah kapal (ABK) WNI untuk bekerja ke kapal berbendera China. Ini menyusul adanya peristiwa pelarungan jenazah 3 ABK WNI oleh kapal China Long Xing 629.

“Derita ABK ini harus kita sudahi. Moratorium menjadi satu-satunya opsi karena kapal penangkap ikan, khususnya yang berbendera Cina dan Taiwan, adalah lawless world,” kata Bobby kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Peristiwa dugaan pelanggaran HAM kepada ABK WNI dinilai rentan terjadi. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi masalah perekrutan dan perlindungan ABK di luar negeri.

“Agen pengiriman TKI sebagai ABK ini sebenarnya itu-itu saja. Harus diinvestigasi dan, bila ditemukan penyimpangan, harus segera dibekukan izinnya dan berikan tindakan hukum bagi pengelolanya,” sebut Bobby.

Anggota Fraksi Golkar ini juga menyoroti soal sengketa kewenangan antara tiga kementerian terkait ABK WNI, yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Jika ada masalah seperti ini, kata Bobby, pada akhirnya masalah seperti diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri.

“Ini tidak pernah jelas dari dulu, ketiga kementerian tersebut saling lempar tanggung jawab ketika terjadi masalah, dan Kemlu dalam hal ini selalu jadi tukang cuci piring,” tuturnya.

Bobby berharap ke depannya ada kejelasan kewenangan antarkementerian terkait agar masalah perlindungan TKI yang bekerja di kapal asing tidak terulang. Ia juga meminta meminta pemerintah melakukan protes diplomatik keras terhadap pemerintah China serta melakukan gugatan hukum di China ke perusahaan kapal ikan itu.

Protes keras soal perlakuan kapal Long Xing 629 juga datang dari anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta. Menurut dia, kasus ini sudah mengarah kepada modern slavery mengingat ada dugaan eksploitasi terhadap para pekerja di kapal tersebut.

Sukamta pun menduga ada jaringan mafia perbudakan terkait kasus ini. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah bekerja sama dengan Interpol.

“Saya menduga ada jaringan mafia perbudakan di balik ini yang memiliki operator perusahaan pengerah tenaga kerja di berbagai negara. Oleh sebab itu, ini harus diungkap sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang. Sangat mungkin ada banyak TKI kita yang saat ini bekerja sebagai ABK pada kapal-kapal asing alami tindakan yang tidak manusiawi,” ungkap Sukamta dalam keterangan berbeda.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China yang bernama kapal Long Xing 629 jadi sorotan lantaran membuang jenazah tiga ABK WNI yang meninggal karena sakit. Tiga WNI yang dilarung ke laut itu disebut mengidap penyakit menular.

Meski begitu, kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Diketahui 15 ABK WNI lainnya berhasil selamat dan mencapai Busan, Korea Selatan. Namun salah satu dari mereka meninggal. Untuk 14 WNI sisanya kini sehat dan sudah diterbangkan ke Tanah Air setelah menjalani masa karantina virus Corona di Korsel.

telah tayang pada Jumat, 08 Mei 2020 17:27 WIB

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5007373/anggota-komisi-i-desak-pemerintah-moratorium-abk-ke-kapal-china/2