Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi untuk Industri Telekomunikasi

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan, pemberian relaksasi untuk industri telekomunikasi merupakan keniscayaan. Bobby mendukung jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meringankan beban industri telekomunikasi.

“Saya setuju bila Kominfo bisa berikhtiar bersama untuk meringankan beban industri telekomunukasi dengan relaksasi pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO),” kata Bobby, kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Bobby pun menyebut, “Relaksasi ini bukan meniadakan kewajiban tersebut, tapi memberikan kelonggaran termin pembayaran yang adil karena industri ini pun punya andil untuk memberikan kontribusi ekstra dalam rangka mendukung ekonomi tetap berputar via WFH (work from home) atau bekerja dari rumah, termasuk sekolah dari rumah, dan lain-lain.”

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, relaksasi juga bisa berupa penundaan, atau menurunkan biayanya, termasuk cara lain yang berbeda dari situasi normal sebelum bencana pandemi Covid-19. Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk memerhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19.

Sektor ini tampaknya diuntungkan dengan melonjaknya trafik internet di masa-masa WFH dan belajar dari rumah, namun ternyata hal ini tidak serta merta berdampak positif terhadap pendapatan industri telekomunikasi. Pendapatan justru menurun drastis dengan banyaknya hotel dan kantor korporasi yang berhenti beroperasi.

“Kami mulai kencangkan ikat pinggang,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

APJII yang memiliki lebih dari 500 anggota perusahaan internet service provider (ISP) di seluruh Indonesia, bukanlah deretan perusahaan-perusahaan besar. Mayoritas anggota APJII yakni perusahaan ISP kecil yang notabene hidup dari model bisnis Business to Business (B2B).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjut Jamal, banyak perkantoran yang tutup. Mengalihkan aktivitas pekerjaan di rumah masing-masing karyawannya.

Hotel pun demikian. Tingkat keterisian rendah di masa wabah penyakit ini, menjadikan pendapatan hotel turun drastis. Imbasnya adalah atas nama efisiensi, maka pemangkasan fasilitas seperti internet pun tak bisa dihindari.

Banyak dari Anggota APJII sudah terkena dampak dari pemangkasan ini yang mengakibatkan pendapatan perusahaan ISP ikut terjun hingga 50 persen.

“Perlu diketahui, lebih dari 50 persen dari anggota APJII, bisnis mereka bertumpu di sektor B2B. Melayani korporasi seperti perkantoran dan hotel. Jadi, tidak ada kata industri kami ini diuntungkan dari pandemi Covid-19. Itu adalah persepsi yang salah!,” ujar Jamal.

Di sisi lain, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96/2014 yang menyebut sektor telekomunikasi dapat mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0.

Terlebih, di masa-masa sekarang, APJII telah membantu pemerintah untuk menyediakan akses khusus bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar dari rumah.

“Kami selalu mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan pemerataan akses internet dan menjaga kualitas layanan untuk tetap prima terutama dalam masa-masa seperti sekarang ini. Tetapi kami juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah wabah ini,” ungkap Jamal.

Jamal menyatakan, APJII meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi di masa-masa sulit ini. Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran BHP dan USO untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini.

“Kami hanya minta peringanan kewajiban tambahan non-pajak yang seharusnya lebih mudah diberikan. Saya lihat kementerian lain misalnya Kementerian UMKM dan Koperasi memberikan kredit ringan dan kementerian lain memberikan berbagai stimulus kepada stakeholdernya. Kami mohon Kominfo hanya memberikan peringanan kewajiban pembayaran BHP/USO diatas yang hanya merupakan pendapatan negara tambahan di luar pajak. Di saat sulit seperti ini, pajak pun bisa di relaksasi, sudah selayaknya pendapatan negara tambahan di luar pajak diberlakukan kebijakan relaksasi yang serupa,” kata Jamal.

“Kami punya harapan dan keinginan besar kepada pemerintah agar dapat membantu industri telekomunikasi ini untuk tetap bertahan di masa-masa sekarang. Jika pemerintah mendengar jeritan kami, maka pemerintah punya kontribusi besar bagi keberlangsungan industri ini di masa-masa mendatang. Sektor telekomunikasi adalah tulang punggung bagi terlaksananya cita-cita pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berbasis industri 4.0.”

Telah terbit pada Jumat, 17 April 2020 | 17:13 WIB

Sumber : https://www.beritasatu.com/politik/622161-pemerintah-diharapkan-beri-relaksasi-untuk-industri-telekomunikasi