Bobby Rizaldi – Pansus RUU Antiterorisme: Ada Perbedaan Definisi Terorisme Menurut TNI dan Polri

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme (TPT) dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pembahasannya masih menunggu dari pihak pemerintah yang belum satu suara mengenai definisi terorisme. Ia mengungkapkan ada perbedaan definisi menurut TNI dan Polri.

Bobby mengatakan RUU TPT sudah hampir 99% tahap penyelesaian secara substansif. Setelah masalah definisi itu, kata dia, tinggal memasuki fase sinkronisasi dengan UU lain seperti RUU KUHP dan lainnya.

“Harusnya sudah selesai. Menkopolhukam sudah menyatakan pemerintah akan satu suara soal definisi,” ujar Bobby saat dihubungi Media Indonesia, Senin (14/5).

Lebih lanjut kata Bobby, belum satu suaranya pemeirntah adalah antara TNI dengan Kepolisian. Bobby menjelaskan, TNI ingin definisi terorisme memasukan adanya motif politik yang mengancam kedaulatan negara dalam batang tubuh.

Sedangkan Polri ingin hal tersebut tidak perlu dimasukkan mengingat RUU TPT ini adalah dalam kerangka pendekatan criminal justice system. Sehingga, sambung dia, berpotensi tidak sinkron dengan pasal-pasal pidana di batang tubuh.

“Informasi dari Kemenkopolhukam, hal tersebut tetap dimasukan dalam bab penjelasan. Jadi sudah selesai, tinggal dibahas bersama dengan DPR secepatnya,” pungkasnya. (http://www.mediaindonesia.com)