DPR-Pemerintah Sepakat TNI Terlibat di RUU Antiterorisme

Jakarta – Pemerintah dan DPR melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme. Namun keterlibatan TNI perlu diatur lagi dalam peraturan presiden.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan aturan itu dibuat menjadi tiga ayat, salah satunya keharusan penerbitan peraturan presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris,” kata Bobby dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).

“Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah revisi UU Antiterorisme ini diundangkan,” imbuh dia.

Bobby mengatakan perpres itu nantinya dapat mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU TNI terkait keterlibatan tentara dalam penanggulangan terorisme agar sejalan dengan revisi UU Antiterorisme. Dalam UU TNI, tentara baru bisa terlibat menindak terorisme jika disepakati negara.

“Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, di mana pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan perpres soal keterlibatan TNI akan dikonsultasikan dengan DPR. Karena dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 disebutkan bahwa OMSP harus dengan keputusan politik negara (pemerintah dan DPR),” kata Bobby. (news.detik.com)