RUU Minerba DPD RI Menggarisbawahi Hak-Hak Rakyat Tidak Terabaikan

Jakarta, dpd.go.id – RDPU Komite II DPD RI dengan narasumber membahas RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilaksanakan di ruang rapat gedung B DPD RI, Senayan – Jakarta,  Rabu, (3/10/2012).

Pada kesempatan tersebut, Bobby Rizaldi (Perwakilan Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar) menyatakan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “selain adanya tuntutan masyarakat juga adanya Keputusan MK yang membatalkan Pasal 10, pasal 22 dan pasal 52 dalam UU tersebut,” ujar Bobby. Bobby mendukung pernyataan Ketua Komite II DPD RI bahwa perlunya sinergi antara DPR dan DPD dalam pembahasan revisi RUU tentang Minerba, “kalau berikutnya kita ada kesempatan, Komite II DPD dan Komisi VII DPR bisa mendapatkan titik temunya, mungkin  kita sepakati bersama, pasal-pasal yang mana untuk dirubah tetapi bukan merubah semuanya,” tambahnya.

Sedangkan DR.Ir.Saragih (akademisi dari Universitas Mulawarman) menggarisbawahi untuk revisi UU tentang Minerba adalah bagaimana agar hak-hak rakyat terhadap sumber daya tidak terabaikan; penetapan wilayah pertambangan, seharusnya wilayah tambang adalah wilayah bebas pemukiman; ketidak konsistenan pemerintah didalam mengawasi dan bagaimana membuat instrumen agar pemilik tambang benar-benar konsisten melakukan reklamasi pasca tambang; adanya partisipasi peran masyarakat didalam menetapkan wilayah menjadi kuasa Penambangan (KP); dan adanya neraca sumber daya alam agar bisa diketahui potensi dan rencana eksploitasi.

 

Sumber

http://dpd.go.id/2012/10/ruu-minerba-dpd-ri-menggarisbawahi-agar-hak-hak-rakyat-terhadap-sumber-daya-tidak-terabaikan/