Mulai 2014, Pengelola Migas Bukan Pertamina

[JAKARTA] Kemarahan publik akan korupsi dan amburadulnya pengelolaan minyak dan gas (migas) selama ini direspons oleh DPR RI.

Komisi VII DPR RI pun menginisiatif merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Salah satu hal penting yang akan direvisi adalah posisi PT Pertamina. Komisi VII DPR RI  tengah menggodok sebuah perusahaan negara  menggantikan PT. Pertamina dan  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Adityo Rizaldi  mengatakan, dengan  perusahaan negara baru ini, semua kegiatan eksplorasi, distribusi, penjualan, dan pembelian minyak dan gas (Migas) pada tahun 2014 mendatang, langsung ditangani oleh lembaga tersebut.

Dengan lembaga baru itu, kata dia, tata kelola migas tak akan lagi bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik, karena presiden terpilih yang berkuasa penuh.

“Pengelola migas melalui revisi UU Migas ini bukan lagi SKK Migas, PT Pertamina, dan lainnya. Lembaga baru ini berdasarkan UU.  Tapi, bentuknya bagaimana, DPR masih menunggu respons masyarakat, agar pengelolaan migas lebih baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bobby Adityo Rizaldi dalam diskusi “RUU Migas Untuk Siapa?” bersama pengamat minyak Kurtubi dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin  di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Bobby mengatakan, lembaga baru tersebut akan mulai berlaku pada 2014. Karena itu, DPR RI bekerja keras menuntaskan revisi UU Migas tersebut  pada masa sidang sekarang ini sampai akhir Desember 2014.

Sementara itu, Kurtubi mendukung DPR jika membentuk lembaga baru yang akan mengelola migas. Tetapi lembaga baru itu harus berbentuk perusahaan negara, bukan lembaga pemerintah seperti BUMN.

“Kalau tetap berbentuk lembaga, maka itu sama posisinya dengan BUMN. Artinya negara tetap akan rugi dan mafia minyak yang untung. Selama ini, semua orang bisa mengintervensi Pertamina dan SKK Migas,” katanya.

Irman Putra Sidin mengatakan, lembaga baru itu harus langsung berada di bawah Presiden.

“Dengan demikian, jika terjadi gonjang-ganjing di sektor migas, DPR akan dengan muda meminta pertanggungjawaban Presiden. Sekarang ini kan sulit meng-impeach Presiden, karena dia tidak bersentuhan langsung dengan Migas,” katanya.

Irman juga mengusulkan agar harga BBM harus ditetapkan dengan UU,  agar pemerintah tak seenaknya menaikkan harga BBM.

“BP Migas selama ini menjadi alat pemerintah untuk melakukan kontrak karya dengan pihak asing, yang justru merugikan negara,” katanya. [L-8]

 

Sumber

http://www.suarapembaruan.com/home/mulai-2014-pengelola-migas-bukan-pertamina/41582