Mantan Wakapolres Ogan Komering Ilir Segera Diadili

JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Wakapolres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan intimidasi yang dilakukannya kepada sejumlah kepala desa agar mengerahkan warga untuk memilih salah satu calon bupati OKI, akan segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung yang menyatakan berkas perkara atas nama Kompol Sonny Triyanto mantan Wakapolres OKI, telah lengkap dan akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres OKI kepada Kejari Kayuagung. Berkas perkara ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Subeno selaku penuntut umum.

Dengan adanya surat tersebut, sang perwira menengah bukan hanya kehilangan jabatan, vonis hukuman juga akan menanti di depannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Subeno, SH MH menyatakan berkas perkara mantan Wakapolres OKI, sudah lengkap atau P-21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Saud Usman Nasution telah mencopot Sonny Triyanto sebagai Wakapolres OKI dari jabatannya berdasarkan Surat keputusan Kapolda Sumsel nomor ST 595/VI/2013 Kamis (6/7/2013). Kini berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan telah lengkap atau P21 dan tinggal disidangkan oleh pihak pengadilan.

Wakapolres OKI selanjutnya akan bergeser ke Kasi Pammat Subdit Gasum Ditsbahara Polda Sumsel Kompol I Made Sinar Subawa dari Kasat Intelkam Polresta Palembang. Kompol Sony Triyanto menjabat Wakapolres OKI sejak 2 April 2013. Dengan demikian yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Wakapolres OKI selama 2 bulan.

Sementara itu, pasangan Zaitun Mawardi dan Herman Thalib sedang mengajukan permohonan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ada dua permohonan yang diajukan pasangan yang diusung Partai Golkar ini kepada hakim konstitusi.

Pertama, meminta majelis untuk membatalkan hasil ketetapan sidang pleno KPUD Kabupaten OKI tentang penetapan pasangan calon pemenang Pemilukada. Kedua, melakukan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati OKI tahun 2013 di seluruh tempat pemungutan suara.

Pasangan ini mengklaim telah terjadi pelanggaran massif dan struktur dilakukan salah satu calon di 1344 TPS dari 1794 jumlah TPS. Untuk saat ini hasil perolehan suara pilkada Kabupaten OKI hasil rekapitulasi KPU. Peringkat pertama ditempati pasangan bupati dan wakil bupati Nomor urut 4 Iskandar-M Rifai, kedua pasangan HJ Tartila Ishak-Arif Akhadi, dan ketiga pasangan Zaitun Mawardi-Herman Thalib.

 

Sumber

http://news.okezone.com/read/2013/07/02/339/831025/redirect