Kontrak WK Migas Habis Harus Dikelola Pertamina

INILAH.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar kontrak wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang telah habis oleh sejumlah investor asing dikembalikan ke perusahaan pelat merah, PT Pertamina (Persero).

“Kita inginnya dimiliki Pertamina kalau kontrak habis,” ujar Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi diJakarta, Rabu (10/7/2013).

Bobby mengatakan, rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang saat ini tengah digodok oleh DPR. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pelat merah di bidang migas memiliki hak untuk melanjutkan kontrak WK investor migas asing di Tanah Air. “Jadi kita ingin mendapatkan Pertamina privilage paling utama,” katanya.

Lebih lanjut Bobby mengatakan, setelah pengelolaan WK migas telah ditawarkan kepada Pertamina, maka perusahaan dapat memilih untuk menerima atau tidak WK migas tersebut. “Ada pun opsi lainnya dapat menggandeng KKKS lainnya untuk bekerjasama mengelola WK tersebut,” tutur dia. [mel]

 

Sumber

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2008867/kontrak-wk-migas-habis-harus-dikelola-pertamina#.Ul5RylODHFw