Inpex diminta segera berproduksi

Inpex Masela Ltd di minta membuktikan diri dengan segera berproduksi sesuai dengan plan of development (POD) sebelum meminta perpanjangan kontrak blok yang berlokasi di Maluku Tenggara tersebut.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi meminta perusahaan migas asal Jepang,  Inpex Masela Ltd membuktikan dulu dengan memulai produksinya sebelum meminta perpanjangan kontrak.

“Inpex harus membuktikan dulu hasil produksinya sesuai POD yang telah disetujui,” ujamya.

Sesuai rencana pengembangan (plan of development/POD) yang disetujui pemerintah pada Desember 2010,  Blok Masela direncanakan memproduksi gas 355 MMSCFD dan kondensat 8.400 barel per hari.

Bila pemerintah memperpanjang konsesi Masela,  menurut Bobby,  maka berarti benar adanya bahwa kedaulatan migas sudah hilang.  “Jadi,  pemerintah harus tolak perpanjangan kontrak Masela yang diusulkan Inpex,” ujarnya.

Dia mengatakan dari Inpex tercatat baru pertama kali sebagai operator melalui pengoperasian Blok Masela.  “Artinya,  jangan sampai ini men jadi proyek coba-coba Inpex,  sehingga berdampak pada cost recovery yang membengkak dan negara dirugikan,” katanya.

Artinya,  lanjutnya,  Inpex hanya menjadikan Masela sebagai bisnis cost recovery atau biaya operasi yang dikembalikan saja,  tanpa ada dampak berantai karena seluruh produksi gas diekspor ke Jepang.

Sebenarnya,  Indonesia bisa memaksimalkan segera manfaat dari beroperasinya Blok Masela.  Misalnya kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk proyek Masela tersebut.  Ini sejalan dengan asas cabotage yang berlaku penuh mulai 2015.

Sebelumnya,  pengamat energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan,  Inpex bisa saja menunda produksi hingga tahun 2022,  jika sudah memperoleh perpanjangan Masela.

“Jika perpanjangan kontrak disetujui sekarang,  maka masa kontrak menjadi lebih lama dan itu artinya Inpex bisa menunda investasi atau mengatur produksi,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut,  lanjutnya,  pemerintah harus konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Tidak perlu sampai mencari celah hukum atau bahkan melanggar PP,” katanya.

Pasar Jepang yang menjadi tujuan ekspor LNG dari Inpex Masela diperkirakan bakal mengalami kejenuhan hingga 2022.  Artinya,  Jepang baru memerlukan impor LNG setelah 2022.

Sesuai Pasal 28 ayat 5 PP 35/2004,  perpanjangan kontrak blok migas hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun.  Sementara itu,  kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani 16 November 1998,  baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi.  

Sumber

http://www.tender-indonesia.com/tender_home/innerNews2.php?id=21223&cat=CT0008