BUMN Migas Baru Bakal Jadi Lahan Bancakan & Korupsi Lagi

RMOL. DPR menargetkan undang-undang minyak dan gas bumi (UU Migas) selesai pada periode ini. Diharapkan pada September 2014 ada badan hukum baru yang mengurusi operasi di hulu migas.

“Bentuknya masih dalam wacana beberapa format seperti Pertamina yang direformat seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 atau badan pengusahaan baru nirlaba atau BUMN khusus,” ujar Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, saat ini fokus diskusinya adalah mengenai transparansi. Dalam Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2001, katanya, manajemen operasi bisa diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk cost recovery pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) asing seperti Exxon, Chevron dan lain-lain.

Padahal, pada masa sebelumnya hal itu belum bisa dilakukan. Saat itu BPK tidak bisa masuk, hanya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa masuk dan itu laporannya hanya ke eksekutif. “BPK menyampaikan laporan auditnya ke DPR dan publik. Berbeda dengan BPKP dan audit oleh manajemen operasi,” jelasnya.

Karena itu, kata Bobby, fungsi manajemen operasi hulu yang berhubungan dengan kontraktor asing tetap sama, hanya kelembagaannya saja yang berubah.

”Tapi fungsinya tetap sama untuk menjaga cost recovery dan teknologinya tetap sama. Nantinya, apapun bentuk lembaganya, fungsi ini harus tetap ada,” ujarnya.

Bobby menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang menunggu keputusan mengenai aset BUMN seperti urang piutang, apakah termasuk kekayaan negara yang dipisahkan atau tidak.

Menurut Bobby, Fokus amandemen UU Migas ini tetap pada kewenangan kelembagaan pada tiga fungsi. Yaitu kebijakan, manajemen operasi dan komersial serta penguatan peran daerah dalam operasi migas.

Lebih jauh dia mengatakan, saat ini banyak mispersepsi mengenai UU Migas dengan skema Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC), dimana PSC dari tahun 1970 sampai setelah UU No.22 tahun 2001 adalah sama. Tak ada perbedaan hubungan kontraktual dengan kontraktor. Malah negara membatasi kewajibannya sehingga tidak terjadi kasus seperti Karaha Bodas (Limited Liability).

“Skema penerimaan negara pun semua langsung masuk ke rekening pemerintah, berbeda dengan sebelumnya yang masuk ke Pertamina dulu. Apalagi setelah Undang-Undang Migas Pertamina dan PGN jadi tangguh,” jelasnya.

Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mewanti-wanti DPR agar pengawasan terhadap BUMN migas baru nanti harus ketat. “Dikhawatirkan BUMN baru ini bakal jadi bancakan dan rawan korupsi lagi kalau pengawasannya lemah,” katanya.

Sederhanakan Izin

Pengamat Migas Eddy Tampi mengimbau kepada pemerintah dan DPR agar dapat segera menerbitkan UU yang mengatur previlage untuk kegiatan operasi migas dan geothermal (panas bumi). Hal itu untuk memberi kepastian seluruh perizinan dan pembebasan lahan selesai paling lama dua bulan.

Menurut Eddy, apabila UU yang mengatur previlage untuk kegiatan migas dan geothermal tersebut  tidak segera diterbitkan, dia khawatir, produksi migas dalam negeri akan semakin menurun dan mengakibatkan meningkatnya impor minyak.
“Kondisi ini akan membuat cadangan devisa semakin terkuras,” katanya.

Halsebaliknya bakal terjadi jika pemerintah dan DPR segera membuat UU itu.

Menurutnya, Pertamina dan KKKS dapat segera melaksanakan pengeboran sumur-sumur sesuai rencana, se0hingga produksi migas meningkat dalam waktu sekitar enam bulan sejak UU diterbitkan.

“Pertamina dan investor baru akan giat melakukan eksplorasi migas dan geothermal, karena tak ada lagi kendala perizinan dan pembebasan lahan yang menyebabkan biaya tinggi serta tak adanya kepastian dapat melaksanakan kegiatan,” teragn Eddy.

Diakuinya, jika manfaat atau hasil kegiatan eksplorasi saat ini baru dapat mulai dinikmati 6-8 tahun ke depan. Karena itu, dia berharap, produksi migas dalam negeri akan meningkat sehingga impor BBM menurun.

“Bahkan tidak mustahil Pertamina dan KKKS dapat melakukan ekspor migas jika berhasil menemukan cadangan migas yang besar,” ujar Eddy. [Harian Rakyat Merdeka]

 

Sumber

http://ekbis.rmol.co/read/2013/09/10/125039/BUMN-Migas-Baru-Bakal-Jadi–Lahan-Bancakan-&-Korupsi-Lagi-