Renegosiasi Alot, JK Desak Pemerintah Ambil Keputusan Bagi KK

Jakarta, Seruu.com – Renegosiasi Kontrak Karya pertambangan dan PKP2B yang ditegaskan Mantan Ketua Panja UU Minerba nomor 4 tahun 2009 Sonny Keraf akibat dari pemerintah salah mengartikan pasal 169 poin b yang seharusnya sejak tahun 2010 perusahaan disesuaikan menjadi IUP memang sangat alot dalam progresnya. Hal ini bukan hanya terjadi pada perusahaan tambang skala raksasa seperti Freeport dan Newmont, tapi juga pada perusahaan KK skala sedang seperti PT Koba Tin yang habis masa kontraknya sejak 31 Maret 2013 kemarin.

Dari hasil  keputusan Menteri ESDM dalam rapat terkait status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin, ternyata Jero Wacik bukan mengumumkan putusan untuk melakukan penyesuaian Koba Tin menjadi IUP. Tapi justru memberikan tambahan waktu 3 bulan demi  mengevaluasi kembali KK yang didominasi oleh Malaysia Smelting Corporation ini.

Alotnya renegosiasi ini-pun mendapat tanggapan dari mantan presiden RI Jusuf Kalla (JK), dimana ia meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaki hal-hal yang merugikan negara.

“Ada 2 macam negosiasi yaitu negosiasi sesuai waktunya atau negosiasi karena ingin bernegosiasi. Jadi kita minta agar hal-hal yang merugikan ini diperbaiki, kalau alotnya renegosiasi pemerintah pasti tahu itu caranya. Untuk Koba Tin minta pemerintah ambil keputusan,” tegas JK ketika ditemui di Jakarta, Rabu (3/4/2013)

Ia juga mengkritisi lambannya pemerintah dalam menekan kontraktor maupun pengusaha tambang dalam menjalankan poin-poin strategis dalam renegosiasi KK yang salah satunya keharusan mengolah bahan mentah (ore) di dalam negeri dengan membangun industri pemurnian. Yang diatur dalam UU Minerba memiliki batas waktu sampai 2014 mendatang.

“Smelter harus jalan, sesuai kebijakan harus dihentikan ekspor bahan mentah.  Tidak terkecuali perusahaan tambang besar (KK), maupun kecil demi bangsa dan negara, masa jual tanah air melulu yang bener aja!”, tandasnya.

Sebelumnya dikatakan politisi Golkar sekaligus anggota Komisi VII DPR RI Bobby Rizaldi bahwa kini fraksinya  punya keinginan untuk memperjelas petunjuk pelaksanaan peraturan dalam UU Minerba terkait pemberian keputusan bagi KK yang akan habis masa kontraknya agar segera disesuaikan dengan perintah UU. Juga mengenai kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang yang juga diakuinya belum ada ketegasan.

“Selama ini kan nggak ada, makanya di seminar kemarin maunya itu di UU 4/2009 diperjelas denga peraturan pelaksanaannya. Mulai definisi berakhirnya masa kontrak baik PKP2B dan KK, lantas jangka waktu untuk mempersiapkan fasilitas pemurnian,” tandasnya.

Sumber