2014, Pemerintah Terapkan Lelang Wilayah Kerja Pertambangan Mineral

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan pelelangan wilayah kerja pertambangan mineral dan batubara mulai tahun 2014 setelah usai melakukan pemetaan wilayah tambang tahun ini.

“Selama ini, pengusaha memperoleh wilayahnya dengan mengajukan ijin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah. Mekanisme ini akan diubah mulai tahun depan setelah pemerintah menyelesaikan pemetaan wilayah tambang dan menerbitkan aturan yang menjadi dasar hukumnya,” ujar Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite di Jakarta, Senin (18/3).

Thamrin mengatakan, pelelangan tambang tersebut nantinya akan sama seperti pelelangan pertambangan minyak dan gas. Saat ini pemerintah masih melakukan pemetaan data wilayah tambang dan sudah sekitar 65-70 persen yang telah masuk datanya.

“Jadi nanti wilayah yang dilelang itu memang wilayah usaha pertambangan yang layak untuk diusahakan. Begitu ditetapkan sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP), sudah bisa dilakukan kegiatan pertambangan di sana,” jelas dia.

Pelaksanaan lelang sendiri akan dilakukan sesuai wewenang masing-masing daerah. Misalkan, pemerintah kabupaten akan melelang wilayah usaha pertambangan jika berada di kewenangannya. Jika wilayah usaha pertambangan berada di dua kabupaten, maka pemerintah propinsi yang melakukan tender. “Kalau lintas propinsi, maka pemerintah pusat yang melakukan lelang,” tambah dia.

Penentuan wilayah usaha pertambangan nantinya akan diusulkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR, akan menetapkan wilayah usaha pertambangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan, pemberlakuan lelang wilayah kerja pertambangan sudah ada sejak berlakunya Undang Undang No.4 2009. Karena belum adanya tatacara lelang yang jelas, untuk memperoleh wilayah pertambangan kembali dilakukan dengan cara IUP.

“Saat itu tata cara lelang belum jelas, misalkan siapa yang bersedia bayar royalti besar, siapa yang siap bangun smelter,” ujar Supriatna.

Supriatna mengakui, sebelumnya juga sudah ada pemerintah daerah yang memberlakukan lelang bagi wilayah kerja, tapi tidak berlaku karena tatacaranya tidak jelas. Untuk kembali memberlakukan lelang wilayah kerja, pihaknya meminta atau menyeleksi kembali perusahaan-perusahaan tambang agar clear and clean (CNC).

sumber