Percepat Revisi UU Migas

JAKARTA – DPR dan pemerintah harus mempercepat revisi UU Migas dan memberikan dasar hukum yang tepat kepada institusi pengganti BP Migas. Agar negara terhindar dari gugatan hukum, sebaiknya ada lembaga proxy yang mewakili negara. PT Pertamina dan PT PGN Tbk tidak perlu diganggu dengan tugas baru sebagai pengganti BP Migas.

Keberadaan SKSP Migas – sebagai institusi penggganti BP Migas – tidak boleh terlalu lama. Pasalnya, institusi di bawah Kementerian ESDM itu rawan terhadap gugatan yang merugikan negara. Pemerintah diimbau mendukung penuh langkah DPR dalam mempercepat revisi UU Migas, guna mencegah kevakuman hukum yang terlalu lama.

Demikian dikemukakan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Bobby Adhityo Rizaldi, pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pakar hukum tata negara UI Irman Putra Sidin, dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi bertopik BP Migas Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (22/11). Diskusi dipandu oleh Primus Dorimulu, pemimpin redaksi Investor Daily dan Suara Pembaruan.

Bobby Rizaldi menegaskan, revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas harus segera dirampungkan untuk menghindari ketidakpastian di bisnis migas. Revisi juga diperlukan agar negara segera terhindar dari kemungkinan terkena gugatan, akibat langsung berbisnis dengan kontraktor. (InvestorDaily)