Kelola Hulu Migas, SK Harus Segera Terbit

INILAH.COM, Jakarta – Pemerintah harus segera mengeluarkan Surat Keputusan Menteri untuk mengelola sektor hulu migas dengan menggunakan sumber daya manusia BP Migas.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa, 13 November 2012 atas pengajuan Judicial Review UU Migas No 22/2001 tentang keberadaan BP Migas yang dinyatakan bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibubarkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldy kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

“Sementara ini yang tercepat Menteri ESDM harus mengeluarkan SK Menteri yang mengelola sektor hulu migas dengan menggunakan SDM BP Migas sekarang,” katanya.

Menurut Bobby, antisipasi dibubarkannya lembaga hulu migas selain dengan SK Menteri, juga dengan peraturan perundangan-undangan (Perpu). “Keputusan tersebut harus disikapi sambil ke depan kita perbaiki konstruksi hukum di negara ini. Oleh karena itu kami akan diskusikan hal ini,” kata Bobby.

Di sisi lain, Bobby menambahkan bahwa keputusan yang dibuat oleh MK terasa aneh. Pasalnya, beberapa waktu lalu, MK sudah pernah membahas keseluruhan UU Migas dan menghasilkan pembatalan tiga pasal.

Namun, saat ini MK membahas lagi dan menambah pembatalan pasal. “MK ini sudah seperti bukan institusi, tapi ada MK Jimly adu MK Mahfud,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut. [inilah.com]