DPR: Pengecer BBM Subsidi Langgar Undang-Undang

Jakarta,SENTANAOnLine.com–  Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Aditya Rizaldi menegaskan, keberadaan pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah illegal dan dapat dikenakan sanksi.

“MENURUT surat dari BPH Migas, dalam  UU Migas No.22/2001 dan PP 36/2004 sudah diatur tentang hal itu. Ironisnya, sampai saat ini sebagian masyarakat masih bebas melakukan kegiatan ilegal tersebut. Kita tidak mengerti kenapa belum ada upaya penegakan hukum yang semestinya,” kata Bobby dalam pesan singkatnya kepada SentanaOnLine.com, Minggu (26/8) malam.

Terkait dengan maraknya “pemaksaan” yang dilakukan sejumlah oknum terhadap para operator SPBU untuk melayani pembeli BBM menggunakan jirigen sebagaimana diungkapkan pihak Hiswana Migas, menurut Bobby hal itu terjadi karena minimnya personal BPH Migas sebagai lembaga pengawas di lapangan.

“Secara kemampuan mustahil BPH Migas dapat memantau dan mengawasi peredaran BBM subsidi di ribuan SPBU dengan personil yang sangat terbatas itu,” tandasnya.

“Intinya, kinerja BPH Migas dalam banyak hal memerlukan dukungan dari stakeholdernya, baik perangkat maupun partisipasi masyarakat, agar kebocoran distribusi dapat dicegah,” tambahnya.

Ia juga meragukan peran serta Polri dalam membantu pengawasan pasokan BBM bersubsidi. “Polri sepertinya tidak menjalankan perannya secara aktif.

Sementara Pertamina sendiri kewenangannya hanya sebatas pendistribusian BBM subsidi sampai APMS dan SPBU, bukan sampai pengguna akhir, inilah yang perlu ditata kembali,” tandasnya seraya mengingatkan BPH Migas juga untuk memperbaiki kinerjanya mengkalkulasi “demand” BBM subsidi sehingga tidak sering menimbulkan antrian di SPBU-SPBU.

Hal senada juga disampaikan Direktur  Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. “Seharusnya peran petugas keamanan khususnya Polri, lebih pro aktif membantu SPBU jika ada pihak tertentu seperti preman yang memaksa/mengancam operator untuk menjual BBM  bersubsidi dalam jumlah besar kepada pembeli non kendaraan bermotor,” katanya saat dihubungi SentanaOnLine.com, Senin (27/8) pagi.

Pasalnya, kata Sofyano, pemilik dan petugas SPBU pasti “khawatir” bahkan “takut” jika pihak-pihak tertentu tersebut melakukan aksi anarkis atau kriminal terhadap SPBU-nya. “Untuk itu jika misalnya ada SPBU yang menjual bahan bakar kepada pembeli dengan jerigen, maka masyarakat tidak serta merta bisa memvonis bahwa SPBU tersebut melakukan perbuatan curang atau melanggar peraturan, apalagi dinilai melanggar hukum,” tukasnya.

Puskepi juga menilai parlu adanya kebijakan publik yang sifatnya insidentil, dimana Pertamina bisa saja membuat kebijakan khusus untuk menghadapi situasi mudik Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha serta Natal dan Tahun Baru, dengan menjual Pertamax pada pengecer-pengecer khusus yang harga jualnya bisa dikendalikan Pertamina. “Diharapkan keberadaan pengecer ini bisa membantu masyarakat pemudik untuk mendapatkan bahan bakar,” pungkasnya.(SL)