DPR: Saatnya Sosialisasikan Pasal 7 Ayat 6a

INILAH.COM, Jakarta – Pemerintah harus memanfaatkan kesempatan enam bulan untuk melakukan sosialisasi tentang kemungkinan harga BBM subsidi akan naik.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII, Bobby Rizaldi kepada INILAH.COM di Jakarta Jum’at (6/4/2012). “Bilamana memang harus dinaikan sesuai dengan kriteria pasal 7 ayat 6a, dan memang sudah ada alokasi anggaran untuk sosialisasi. Tetapi pemerintah tidak bisa semena-mena menaikan harga BBM,” kata Bobby.

Dalam UU APBNP 2012 yang baru disepakati DPR dan pemerintah, terdapat pasal 7 ayat 6a yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi bila harga Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dari US$105 per barel dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Sebab apabila ICP naik hingga 15% maka dampaknya akan menyangkut banyak faktor. Hal ini telah dialami pada tahun 2008 lalu dengan harga ICP dipatok US$60 per dolar namun menguat hingga US$90 per barel. Kenaikan ini sudah 50% lebih, namun pemerintah tetap tidak menaikkan harga BBM subsidi. Sebab tahun 2009 akan menggelar pemilu.

Akibatnya cadangan fiskal menjadi sia-sia. Padahal harusnya dapat dialokasikan untuk antisipasi kenaikan komoditas impor maupun kurs rupiah yang melemah dan indeks saham yang jatuh. “Cadangan fiskal, malah menguap sehingga inflasi menjadi lebih dari ekspektasi dan masyarakat lebih keras menerima dampaknya, dibanding bila BBM naik,” katanya yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Adanya demontrasi yang menolak kenaikan harga BBM subsidi, lanjutnya, terjadi karena pemahaman substansi masih belum sejalan. Untuk itu menjadi tantangan pemerintah untuk menjelaskan makna pasal tersebut. [hid]  inilah.com