Upaya Deradikalisasi, Peran Sipil Perlu Dipetakan di RUU Terorisme

AKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, keterlibatan sipil dalam upaya deradikalisasi teroris perlu diformulasikan dalam revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Terorime.

“Keterlibatan sipil dalam upaya de-radikalisasi teroris perlu diformulakan, agar bersinergi dengan program pemerintah,” kata Bobby kepada TeropongSenayan, Rabu (19/10/2016).

Bobby menjelaskan, revisi UU No 15 tahun 2003 ini akan mengatur program deradikalisasi, mulai tahap pencegahan sampai penanganan termasuk proses akulturasi dari mantan teroris.

Anggota Pansus Terorime ini juga menilai, warga sipil dianggap penting untuk menjadi komponen pendukung pertahanan dan keamanan nasional.

Sementara Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray juga mengapresiasi bahwa diperlukan koordinasi antar lembaga penanggulangan teroris ini.

“Seluruh aspek HAM terpenuhi tanpa mengurangi kemampuan kontra teroris baik mulai deteksi dini, penindakan dan rehabilitasi,” pungkasnya.(yn)teropongsenayan.com