Anggota DPR Minta Fasilitator 53 WNI Disekap di Kamboja Ditangkap

Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti kasus 53 WNI korban penipuan disekap di Kamboja. Bobby meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Kami minta pemerintah via Kemenlu dan Direktur PP WNI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat atas info penyekapan WNI korban penipuan tersebut,” kata Bobby kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Bobby meminta pemerintah menyiagakan aparat penegak hukum atas kejadian itu. Bobby mengatakan kejadian serupa terjadi pada tahun lalu.

“Selanjutnya juga pemerintah juga perlu menyiagakan aparat penegak hukum, karena kejadian ini sudah berulang. Tahun 2021 ada 119 WNI yang dipulangkan, dan sampai Juli 2022 ada sekitar 291 korban,” ujar Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu.

Bobby menyebut perkara ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Dengan demikian, Bobby meminta pemerintah segera mengusut tuntas dan segera menangkap pihak yang memfasilitasi perkara ini.

“Kejadian ini bisa dikategorikan sebagai TPPO atau human trafficking, sehingga perlu upaya penangkalan dan penindakan yang terkoordinasi baik dari instrumen negara,” katanya.

“Usut tuntas dan segera tangkap yang memfasilitasi hal ini di Indonesia,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemlu mengkonfirmasi adanya 53 WNI yang disekap di Kamboja. Kemenlu pun telah menghubungi kepolisian Kamboja untuk meminta bantuan pembebasan.

“KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. KBRI telah menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha kepada detikcom, Kamis (28/7).

Judha mengatakan saat ini Kepolisian Kamboja tengah menangani kasus tersebut. Ke-53 WNI itu disebutnya merupakan korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

“Saat ini kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” ungkapnya.

Judha melanjutkan kasus penipuan perusahaan investasi palsu saat ini marak terjadi seiring maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021 saja, KBRI Pnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

“Namun, pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat di mana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban: 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan,” tutur Judha.

Judha mengatakan Kemenlu juga telah berupaya menekan jumlah kasus penipuan tersebut. Kemenlu, lanjutnya, telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia. Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut,” papar dia.

“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut,” imbuh Judha.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6205498/anggota-dpr-minta-fasilitator-53-wni-disekap-di-kamboja-ditangkap.