Aparat Penegak Hukum Diminta Mengawasi Upaya Pengumpulan Dana untuk ISIS

Ilustrasi. (medcom.id)

Jakarta: Sebanyak lima Warga Negara Indonesia (WNI) disebut menjadi penghimpun dana untuk organisasi teroris ISIS. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kiranya masih ada kegiatan penghimpunan dana yang berlanjut di teritori Indonesia,” kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi kepada Medcom.id, Rabu, 11 Mei 2022.

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) diminta bergerak cepat menelusuri informasi tersebut. Lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar perlu menggandeng pihak lainnya agar pengusutan penghimpunan dana untuk ISIS segera ditindaklanjuti dan dihentikan.

“Instrumen negara yaitu Satgas FTF (Foreign Terrorist Fighter) dari BNPT berkoordinasi dengan seluruh aparat negara mulai Kemenko Polhukam sampai imigrasi, Badan Intelijen Negara,” ungkap dia.

Tak hanya itu, instansi terkait diminta segera memitigasi. Sehingga, berbagai risiko dari aktivitas pengumpulan dana untuk ISIS bisa dihindari.

“Ya kami minta lembaga negara yang di tugas kan u melakukan pencegahan, penangkalan aksi terorisme terus melaksanakan tugasnya agar segala upaya tindak terorisme bisa diberantas di Indonesia,” ujar dia.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) menetapkan lima orang diduga warga negara Indonesia (WNI) sebagai fasilitator keuangan kelompok teror Islamic State (ISIS). Mereka beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki.

“Lima orang yang ditetapkan ini sesuai dengan Perintah Eksekutif (EO) 13224, yang memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain di mana ISIS beroperasi,” kata pernyataan OFAC Kemenkeu AS di situs mereka, Selasa, 10 Mei 2022.

 

Sumber : https://m.medcom.id/nasional/politik/9K5XL3Pk-aparat-penegak-hukum-diminta-mengawasi-upaya-pengumpulan-dana-untuk-isis