Legislator Golkar Minta BIN Usut WN Iran Berpaspor Palsu Bolak-balik RI

Jakarta – Warga negara (WN) Tehran, Iran, Ghassem Saberi Gilchalan diadili di PN Tangerang karena ketahuan memakai paspor palsu dan bolak-balik masuk RI. Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai hal itu patut dicurigai.
“Patut dicurigai, kerja baik aparat yang bisa mendeteksi dan menganalisis sampai ditemukan WN tersebut,” kata Bobby, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Bobby juga meminta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri WN tersebut. Supaya diketahui untuk mengurai jaringan-jaringan jika muncul kekhawatiran.

“BIN sebagai koordinator intelijen negara perlu menindaklanjuti, agar bisa mengurai jaringan-jaringan lainnya, dan ke depan meningkatkan kepekaan terhadap aksi kontra intelijen dengan lebih rapat lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/12/2021), Ghassem di PN Tangerang didakwa dokumen perjalanan palsu. Ghassem masuk ke Indonesia pada 19 Mei 2021 lalu.

Ghassem tertangkap menggunakan dokumen paspor palsu pada 19 Mei 2021 di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR956 tujuan Doha-Jakarta. Dia datang menggunakan paspor Bulgaria, namun saat pihak imigrasi mengecek paspor tersebut ke Kedutaan Bulgaria, ternyata ditemukan paspor Ghassem palsu.

Ghassem juga mengakui kalau paspor Bulgaria itu palsu saat pemeriksaan. Ghassem mengaku tujuan dia menggunakan paspor palsu agar mendapatkan visa B211A/izin tinggal di Indonesia.

Saat Ghassem diamankan ditemukan 3 paspor yakni 1 Paspor Bulgaria atas namanya tanggal bulan tahun pembuatan 10-11-2013 sampai dengan 10-11-2018, 1 buah Paspor Bulgaria atas namanya juga tanggal bulan tahun pembuatan 18-02-2020 sampai dengan 18-02-2030 dan 1 buah Paspor Iran atas namanya tanggal bulan tahun pembuatan 29-10-2018 sampai dengan 29-10-2023. 2 paspor Bulgaria dinyatakan palsu, dan yang paspor Iran itu asli.

Dalam dakwaan jaksa, Ghassem merupakan warga negara asal Iran. Ghassem mendapat paspor Bulgaria dari temannya bernama Sayad dengan cara membeli.

Selain membawa paspor, Ghassem juga membawa 10 Handphone, 1 tablet IPAD, 1 unit Ipod, dan 2 buah modem.

Rinciannya merk handphone yang dibawa: 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit Hp merk Nokia (Rugged), 1 unit Hp merk Iphone Putih Model A1524, 1 unit Hp merk Iphone warna hitam, 1 unit Hp merk Huawei warna Hitam, 1 unit Hp merk Huawei warna Biru, satu unit Hp merk Iphone warna Putih Model A1530, serta 1 unit Hp merk Nokia 3310 warna Biru, 1 unit Hp merk Samsung warna Putih Duos, 1 unit Hp merk Nokia warna Hitam Lengkung.

Ghassem saat ini telah diadili di PN Tangerang. Dia dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5849085/legislator-golkar-minta-bin-usut-wn-iran-berpaspor-palsu-bolak-balik-ri.