Saipul Jamil Kasus Apa? Ini Vonisnya hingga Kini Bebas

Jakarta – Saipul Jamil kasus apa menjadi pernyataan yang muncul setelah pedangdut itu bebas dari penjara 2 September 2021 hari ini. Berikut penjelasannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Hari ini, 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Anggota DPR pun mewanti-wanti KPI apabila kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton. Itu karena kasus yang dulu menjerat Saipul Jamil.

“Kami di parlemen tentu tidak ingin ada keresahan di publik, dalam hal ini KPI yang punya kapasitas dan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat yang membentuk norma kepantasan, khususnya soal Saipul Jamil ini. Kan sampai saat ini belum ada media siar yang menampilkan SJ. Jadi kami tidak berspekulasi,” kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi.

Memangnya, Saipul Kamil dulu terjerat kasus apa? Ini penjelasan soal Saipul Jamil kasus apa.

Saipul Jamil Kasus Apa: Kasus Pencabulan

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Saipul Jamil Kasus Apa: Kasus Suap

Belakangan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Demikian informasi tentang Saipul Jamil kasus apa. Kini, Saipul Jamil telah menjalani masa hukumannya dan sudah bebas murni. Penyataan Saipul Jamil setelah bebas dapat disimak di halaman berikutnya

Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021). Dia disambut kerabat hingga kekasihnya yang menjemput.

“Pastilah (trauma), pokoknya ini pengalaman hidup dan sejarah hidup ya. Jadi siapa sih yang pengin masuk penjara. Saya juga kalau bisa tuh hidup nggak ada tuh melalui seperti ini,” tutur Saipul Jamil usai keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Saipul Jamil memiliki pesan untuk masyarakat. Dalam menjalani hidup, Saipul Jamil menyarankan agar berhati-hati meskipun itu adalah teman sendiri.

“Jadi buat teman-teman hati-hati, berbijaklah. Pokoknya selalu waspada, itu saja,” papar Saipul Jamil.

 Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5706767/saipul-jamil-kasus-apa-ini-vonisnya-hingga-kini-bebas/2