Pemerintah Diminta Pastikan “Data Sharing” WhatsApp Sesuai Prinsip Perlindungan Data Pribadi

sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1329347-ri-protes-ke-inggris-soal-benny-wenda-dpr-langkah-tepat

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pemerintah harus memastikan data sharing yang dilakukan WhatsApp memenuhi prinsip perlindungan data pribadi.

Rencana kebijakan baru WhatsApp mengharuskan penggunanya memberikan data pribadi ke Facebook selaku perusahaan induknya.

“Pemerintah harus memastikan sharing data ini memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sejalan dengan regulasi,” ujar Bobby kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Regulasi yang dimaksud antara lain General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa serta substansi yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Selain itu, kata dia, imbauan kepada para pengguna WhatsApp untuk bijak menggunakan paltform semacam itu juga harus digencarkan.

Kemudian, Bobby menekankan, kebijakan yang mengharuskan pengguna WhatsApp menyerahkan data pribadi tersebut tergantung pada persetujuan pengguna.

“Prinsipnya adalah ada persetujuan sebelumnya dari pengguna (user), ini tentu tidak masalah,” kata dia.

Persetujuan dari subjek, yakni pemilik data pribadi untuk memproses, meminta kembali atau menghapus data kepada pengendali data (data control), dalam konteks ini adalah pihak WhatsApp, juga perlu dilakukan.

Namun apabila banyak masyarakat keberatan terhadap kebijakan fitur tersebut, kata dia, malah akan memunculkan permintaan atas platform baru yang tidak meminta adanya data sharing antar-platform.

“Ini momen para developer software lokal untuk bisa mengembangkan aplikasi seperti WhatsApp atau Facebook,” kata dia.

Diberitakan, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru kepada para penggunanya.

WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak. Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.

Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Diminta Pastikan “Data Sharing” WhatsApp Sesuai Prinsip Perlindungan Data Pribadi”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/18304141/pemerintah-diminta-pastikan-data-sharing-whatsapp-sesuai-prinsip.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L