Pemerintah Diminta Moratorium Pengiriman ABK ke China

Ia juga meminta meminta pemerintah melakukan evaluasi masalah perekrutan dan perlindungan ABK di luar negeri karena peristiwa seperti ini rentan terjadi kembali, mengingat agen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai ABK hanya itu-itu saja di Indonesia.

“Harus diinvestigasi dan bila ditemukan penyimpangan maka harus segera dibekukan izinnya dan berikan tindakan hukum bagi pengelolanya.” kata politikus Partai Golkar itu.

Bobby menilai kasus yang baru terkuak ini merupakan akibat sengketa kewenangan antara tiga kementerian terkait aturan ABK untuk kapal penangkap ikan asing.

“Ini akibat sengketa kewenangan antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ABK untuk kapal penangkap ikan asing,” katanya.

Bobby juga menyampaikan peristiwa ini merupakan masalah negara dalam melindungi warganya sebagai pekerja migran di luar negeri. Menurutnya, protes diplomatik keras ke pemerintah China dan gugatan hukum di China ke perusahaan kapal tersebut pantas untuk dilakukan.

Terakhir, Bobby meminta agar pemerintah memastikan bahwa hak-hak ABK tersebut sudah dipenuhi dan disantuni untuk yang meninggal.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, akan meminta klarifikasi atas dugaan eksploitasi ABK Indonesia, sementara Kementerian Luar Negeri juga akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Judha lewat siaran pers, Kamis (7/5).

Judha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menanggapi kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan China.

Dalam berita yang diunggah media Korea Selatan, MBC, diduga sejumlah WNI mengalami praktik eksploitasi ketika bekerja, kemudian sakit, dan meninggal dunia. Jenazah ABK asal Indonesia tersebut lantas dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya.

Dikatakan Judha, Kemlu China mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya (mts/nva)

telah tayang pada : Jumat, 08/05/2020 20:05 WIB

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508192511-20-501472/pemerintah-diminta-moratorium-pengiriman-abk-ke-china