DPR Ungkap Alasan Netflix Cs Belum Diatur UU Penyiaran

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa penyedia konten seperti Netflix dan YouTube belum diatur dalam Undang-Undang Penyiaran karena masuk dalam kategori media konvergen.

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan bahwa isi Netflix dan YouTube adalah penyiaran, tapi memiliki bentuk frekuensi telekomunikasi.

“Netflix dan YouTube ini masuk dalam kluster konvergensi. Bentuknya frekuensi telekomunikasi, isinya penyiaran, yang memang baru akan mau diatur dalam RUU Penyiaran yang baru,” ujar Bobby saat dihubungi CNNIndonesia.com,  Sabtu (30/5).

“Utamanya dalam pasal UU  penyiaran, siaran yang dilakukan entitas di Indonesia, sedangkan Youtube dan Netflix belum ada [di Indonesia],” kata Bobby.

Ia mengatakan bahwa karena aturan OTT masih abu-abu alias tidak jelas, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  tak memiliki wewenang untuk mengawasi konten Netflix dan YouTube.

Pemerintah akhirnya bersikeras mengejar pajak dari pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT). PP No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lantas mewajibkan Netflix memiliki BUT di Indonesia.

Namun hingga saat ini, Netflix  belum memiliki BUT. Sementara itu, YouTube yang merupakan anak usaha Google, telah memiliki BUT di Indonesia.

“KPI saja tidak bisa masuk mengawasi konten Netflix dan YouTube. Kementerian Keuangan sampai hari ini pun belum bisa mengenakan pajak Netflix, padahal media langganan berbayar,” ujar Bobby.

Di tengah ketidakpastian ini, dua stasiun televisi swasta, yakni RCTI dan iNews, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RCTI dan iNews menilai ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional.

DPR akhirnya menyatakan bahwa mereka langsung menggenjot pembahasan revisi UU Penyiaran agar dapat selesai pada tahun ini.

“Bagi saya semua gugatan dari MNC group akan selesai jika revisi UU Penyiaran diselesaikan. Targetnya 2020 selesai,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan. (jnp/has)

Telah tayang : Sabtu, 30/05/2020 18:11 WIB

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20200530174644-220-508305/dpr-ungkap-alasan-netflix-cs-belum-diatur-uu-penyiaran