Komisi I DPR: Kasus Brigjen Teddy Tepis Korupsi di TNI Tidak Tersentuh

Jakarta, Berita77.com – ‎Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan adanya dua kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Pertama, kasus korupsi Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang telah divonis seumur hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Brigjen Teddy dinyatakan terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pembiayaan Kemhan periode 2010 – 2014 dengan pangkat kolonel yang merugikan negara sebesar 12 juta USD. Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.

Kedua, oknum kolonel di Kemhan berinisial IR diduga menerima aliran dana sebesar Rp24 miliar di rekening pribadinya.‎ ‎Kolonel IR merupakan pengganti Brigjen Teddy Hernayadi sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pembiayaan Kemnhan.

Kasus yang menjerat IR ini belum dijelaskan oleh Kemhan yang awalnya ditangani Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) telah dilimpahkan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU). IR pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dinonaktifkan dari jabatannya di struktural Kemhan.

Meski Bobby menyayangkan dua kasus ini, namun menurutnya hal ini menjadi tanda yang positif bahwa TNI melakukan pengawasan dan pembenahan internalnya secara efektif.

“Ini sekaligus menepis banyaknya tuduhan bahwa korupsi di TNI tidak tersentuh,” ujar Bobby kepada Berita77.com, Kamis (1/12/2016).

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR ini juga mempercayakan pada proses hukum ‎sedang berjalan dan tentunya telah memiliki alat bukti yang kuat.

Sehingga, lanjutnya, Komisi I DPR tidak perlu memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Gatot Nurmantyo maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan atas dua kasus ini. ‎

‎”Rasanya tidak perlu, ini kan sudah berproses di ranah hukum dan ada vonisnya,” katanya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan apabila ada indikasi penyalahgunaan. ‎

“Fungsi pengawasan yang komisi lakukan bilamana ada indikasi penyalahgunaan yang perlu ditindaklanjuti, kalau soal ini kan sudah selesai,” pungkasnya.berita77.com