Pemerintah Rugi Beli Saham Divestasi NNT

INILAH.COM, Jakarta – Rencana pemerintah pusat untuk membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 7% karena alasan non permanen dinilai akan merugikan bangsa Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi kepada INILAH.COM di Jakarta Minggu (18/3/2012). “Kalau non permanen bahaya dong, sebab artinya pemerintah di situ hanya maksimal 5 tahun. Padahal yang kita mau ada kontrol terhadap perusahaan tersebut, sampai perusahaan tersebut selesai menambang kekayaan sumber daya alam kita,” kata Bobby.

Menurut Bobby jika pemerintah tetap memaksakan untuk tetap membeli saham divestasi tersebut hal itu tidak akan bermanfaat banyak Indonesia. Untuk itu dirinya menyarankan kepada pemerintah pusat agar segera memberikan saham divestasi tersebut kepada pemerintah daerah.

Terkait pembelian saham divestasi tersebut Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo mengatakan bahwa pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh pemerintah (kementerian keuangan) telah didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilaksanakan Menteri Keuangan.

Selain itu karena sifatnya non permanen maka hal itu tidak perlu ijin DPR. “Bila penyertaan modal itu baru harus persetujuan DPR, tapi kalau investasi non permanen itu tidak perlu ijin DPR. Ini dijamin UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan,” kata Agus di Jakarta Rabu (15/3/2012). [mel] inilah.com