Bobby Rizaldi – DPR Berharap Drone Black Eagle Masuk dalam Renstra TNI

JAKARTA – Komisi I DPR berbangga mengapresiasi atas launching prototype drone Black Eagle produksi industri pertahanan (inhan) dalam negeri. Namun, pihaknya juga berharap bahwa Black Eagle ini tidak hanya berhenti pada prototype saja, pemerintah juga perlu membeli dalam jumlah yang punya nilai ekonomi tinggi. (Baca juga: Drone Buatan Indonesia Mampu Terbang Sejauh 250 Km dan Bawa Rudal 300 Kg)

“Kami bangga dan apresiasi pada konsorsium yang launching prototype Black Eagle tempo hari. Selanjutnya adalah komitmen pemerintah, berapa banyak yang akan dibeli untuk digunakan, baik keperluan sipil seperti pemetaan, atau keamanan kawasan seperti monitoring ilegal fishing ataupun militer,” kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Indonesia Punya Black Eagle, Ini Drone-drone Top Dunia)

Namun, kata Bobby, ada tantangan utama sebagaimana produk inhan terdahulu yang mana, teknologi industri strategis seperti ini biasanya berhenti sampai prototype saja. Kalaupun sampai komersial, tidak produksi sampai volume keekonomian yang tinggi seperti Anoa, pesawat CN235. “Pemerintah perlu berikhtiar, bila ingin mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, perlu membeli dalam jumlah yang cukup ekonomis,” ujarnya. (Baca juga: Black Eagle, Pesawat Tanpa Awak Perdana Buatan Anak Negeri)

Terlebih, menurut Bobby, belum ada roadmap pembelian drone Black Eagle dalam MEF lll periode 2020-2024. Saat Menko Polhukam Wiranto masih menjabat, dia mengumumkan drone CH-4 buatan Tiongkok yang masuk dalam formasi militer. “Kata panglima, sudah masuk renstra II, bukan Black Eagle. Harapannya bisa masuk ke depan,” harap politisi Partai Golkar itu.

Soal apakah Black Eagle ini memenuhi standar pertahanan dalam negeri, dia yakin bahwa TNI yang lebih paham. Yang jelas, Komisi I DPR mendukung bila memang Black Eagle sudah bisa masuk standar tempur TNI dalam negeri dan masuk daftar belanja. Karena, DPR pun tidak bisa masuk sampai ke detail satuan III sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasti DPR mendukung kemajuan inhan dalam negeri, dengan mengawal kebijakan Undang-Undang Inhan 2012 , dan evaluasi kandungan lokal, dan Menhan perlu segera mengangkat formasi KKIP yang baru,” tambahnya. (https://nasional.sindonews.com)