Bobby Rizaldi – Jabatan Wakil Panglima, DPR Yakin Tak Akan Ada Dualisme di Tubuh TNI

AKURAT.CO, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespon positif wacana dihidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Baginya kekhawatiran soal adanya dualisme kepemimpinan di lembaga negara yang bersifat koersif (bersenjata) pasti tidak akan terjadi.

“Ini jelas disebutkan dalam Perpres 66 /2019 pasal 15, utamanya bertanggung jawab ke Panglima TNI. Fungsi Koordinasi Interoperabilitas tri matra terpadu, diperlukan karena ada definisi baru ancaman perang, yaitu perang hybrida seperti siber (perang yang tidak dideklarasikan) dalam UU PSDN yang baru disahkan,” kata Bobby kepada AKURAT.CO, Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Apalagi, kata Bobby belum ada di dalam definisi perang konvesional baik dalam UU Pertahanan negara 2002 atau UU 34/2004 TNI. “Kekhawatiran soal melanggar UU, juga tidak, krn hal yang diatur di UU adalah Panglima TNI nya, sedangkan struktur organisasi di bawah nya diatur dibawah UU, seperti Perpres,” jelas dia.

Lebih lanjut, Bobby mengatakan DPR juga mendorong pengembangan organisasi, karwna sudah ada perpanjangan masa dinas, dan juga penambahan komando teritorial seperti di wilayah timur dan Koopsus TNI.

Bobby juga berpendapat, idealnya posisi wakil panglima adalah representasi AD, karena panglima dari matra Udara. Semua Kepala staff adalah kandidat terbaik dengan masing-masing keunikan.

“Yang paling tua umurnya adalah KSAL, yang pernah berpengalaman menjadi wakil kepala staff adalah KSAU , sedangkan KSAD karirnya gemilang, tiga kali promosi dan dua kali kenaikan pangkat dalam setahun,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, ketiga kepala staf yang memimpin satuan Tentara Nasional Indonesia saat ini berpeluang diangkat menjadi Wakil Panglima TNI.

“Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu,” kata Moeldoko.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut mengatur keberadaan Wakil Panglima TNI seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Saat ini, selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, ada tiga jenderal bintang empat. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.

Moeldoko mengatakan, penentuan wakil panglima bisa langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas saran dari Panglima TNI. Pengangkatan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Panglima TNI.

Moeldoko juga menegaskan menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI sudah melalui kajian sejak ia masih menjabat sebagai Panglima TNI. Moeldoko juga yang menginisiasi wacana tersebut. “Sekali lagi bahwa apa yang terjadi sekarang itu sudah melalui kajian waktu zaman saya Panglima, jadi bukan kebutuhan praktis,” kata dia.(https://akurat.co)