Bobby Rizaldi – Pansus UU Antiterorisme Harap TNI Dilibatkan dalam Penangkapan

 

Jakarta – UU Antiterorisme yang baru saja disahkan mengatur keterlibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme. Namun, bentuk dan teknis pelibatan itu diatur oleh pemerintah lewat penerbitan peraturan presiden (perpres).

“Tergantung will pemerintah, mau dilibatkan hanya di fase penindakan dengan status diperbantukan saja oleh Polri, atau memiliki lingkup operasional langsung tanpa status perbantuan,” kata anggota Pansus RUU Antiterorisme Bobby Adhityo Rizaldi kepada wartawan, Sabtu (26/5/2018) malam.

Sebab, sampai sejauh ini memang belum ada aturan turunan dari UU TNI 34/2004 yang menjelaskan pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme perlu diatur lewat perpres untuk mengsinergikan UU TNI dan UU Antiterorisme.

“Dalam pasal 43 pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini akan diatur lebih lanjut dalam Perpres yang maksimal 1 tahun harus diterbitkan stelah pengesahan UU ini. Karena dalam UU 34/2004 TNI, peraturan pelaksana OMSP-nya belum ada sampai sekarang,” jelas Bobby.

“Kenapa perpres bukan PP, karena PP harus menginduk pada satu undang-undang, sedangkan perpres tidak. Sehingga bisa menjadi peraturan pelaksana yang mengsinergikan UU 34/2004 dengan UU (Antiterorisme) ini,” imbuh politikus Partai Golkar itu.

Dia pun menjelaskan, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini dijalankan lewat pasukan super elite Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Koopssusgab dibuat dengan struktur organisasi sendiri.

“Terkait Koopssusgab, setelah rapat dengan Komisi I, Panglima akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk membuat payung hukumnya. Karena Koopssusgab mau dibuat dengan struktur organisasi sendiri, dikepalai bintang dua, anggaran sendiri. Jadi bukan seperti pasukan TNI yang diperbantukan dalam operasi penindakan oleh Polri,” sebut Bobby.

Namun, sebenarnya bagaimana harapan DPR soal pelibatan TNI dalam menangani aksi teror?

“Sudah, kan ada di definisi, di situ dimasukkan gangguan keamanan, artinya di ranah criminal justice atau pidana. Ya utamanya penindakan, misal operasi penangkapan,” tuturnya. (https://news.detik.com)