ISIS di Indonesia, Pernyataan Panglima TNI Harus Didalami

RILIS.ID, Jakarta— Aparat hukum diminta menindaklanjuti pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal eksistensi Negara Islam Irak-Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS) di 16 daerah di Indonesia.

“Hal ini perlu didalami terlebih dahulu, apakah baru terindikasi sehingga perlu aparat hukum menyelidikinya,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Pendalaman sebaiknya dilakukan instansi terkait meliputi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, penegak hukum dan TNI, agar bisa mengambil keputusan tepat soal siapa yang pantas menanganinya.

“Jadi, di satu sisi penanggulangan terorisnya sudah sesuai dengan eskalasi ancaman. Di sisi lain, akuntabilitasnya juga terjaga dengan baik, tanpa melanggar UU yang ada sekarang,” beber politisi Golkar tersebut.

Jika memang pernyataan Gatot terbukti, Bobby meminta Presiden Joko Widodo menugaskan TNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Itu seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Ini bukan kriminal biasa, sudah crime against state alias makar,” tegasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan, 16 wilayah di Indonesia menjadi kantong ISIS. Namun, dia tak menyebut secara rinci.

Eks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menambahkan, sulit membedakan antara warga sipil dengan milisi ISIS.

Meski demikian, TNI telah melakukan berbagai upaya, khususnya pengamanan di wilayah terluar, seperti Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara serta Kota Tarakan Kalimantan Utara, guna mencegah masuknya kelompok separatis tersebut dari Marawi, Filipina, ke Indonesia.

Penulis Fatah H Sidik (rilis.id)