Revisi UU Anti Terorisme Ditargetkan Rampung Oktober

RMOL. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Terorisme menargetkan pembahasan segera rampung dalam dua kali masa sidang, pada Oktober tahun ini.

“Ekspektasi kita akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang lagi, kira-kira bulan Oktober,” kata anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi dalam diskusi bertajuk “Membedah Revisi UU Anti Terorisme”, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).

Dijelaskan Bobby, sudah 70 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diselesaikan Pansus dari 115 DIM. sisa kurang lebih 50 adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan masih menjadi pembahasan.

Memang, kata dia, pasal-pasal kontroversial sengaja dibahas belakangan. Namun, bukan persoalan pasal kontroversial saja yang menjadi kendala di parlemen.

Dikatakan Bobby, revisi UU Anti terorisme juga perlu disinkronisasikan dengan undang-undang terdahulu yang berhubungan dengan teroris, yang sudah dikeluarkan oleh negara mulai 2003-2016. Dan sinkronisasi tersebut tidaklah sedikit.

“Banyak hal yang perlu disinkronisasi, seperti UU 2003, tahun 2004 ada UU tentang TNI. Kemudian tahun 2011 ada UU mengenai intelijen. Ada perpres 2010-2012 mengenai BNPT, lantas ada undang-undang lagi di tahun 2006 tentang LPSK, dan juga ada pasal yang sebelumnya mengenai keterlibatan anak, itu terkait juga dengan UU sistem peradilan anak,” kata Bobby.

Selain itu, yang paling utama yakni, pasal-pasal pemidanaan dalam UU ini harusnya mengacu pada KUHP. Namun, kata dia, sampai tiga hari lalu, KUHP-nya belum diputuskan, apakah pidana UU terorisme ini akan dibahas,l mengacu pada KUHP lama atau tidak.

Lebih jauh Bobby menjelaskan, pihaknya tidak terlalu mengecar RUU Anti Terorisme ini harus selesai sesegera mungkin. Pasalnya, UU mengenai terorisme ini rentan terhadap pelanggaran HAM.

“Kita ingin UU yang komprehensif, yang diterima masyarakat, masuk akal, rasional, dan juga transparan,” tukasnya. [ipk] (http://www.rmoljakarta.com)