Menkominfo Diminta Tunda Rencana Penurunan Tarif Interkoneksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara diminta menunda rencana penurunan tarif interkoneksi operator selular Indonesia.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi.

Bobby melihat persaingan antaroperator Telekomunikasi, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya, sudah semakin tidak sehat.

Ia melihat hal itu bukan sekadar perang tarif yang vulgar dipromosikan.
Belum tentu promosi itu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang dalam kualitas layanannya, tapi berpotensi menimbulkan polemik kerugian negara.

“Pemerintah harus menjelaskan kepada Komisi I, bahwa rencana penurunan biaya interkoneksi dalam 18 skema, dipastikan tidak berpotensi merugikan atau mengurangi pendapatan negara di kemudian hari,” kata Bobby dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2016).

Selain itu, Bobby mengatakan BUMN dan Telkom, berargumen bahwa rencana ini akan berpotensi merugi Rp 15 triliun per tahun, dan membuat operator non Telkom menjadi enggan memperluas jaringan infrastruktur baru.

Disisi Lain, lanjut Bobby, operator dengan mayoritas investor asing seperti Indosat Ooredo, XL Axiata, membalas dengan Telkom memonopoli jaringan luar Jawa, dan enggan berbagi infrastruktur. Sehingga non Telkom menjadi tidak kompetitif.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta Menkominfo menjelaskan hal ini kepada Komisi I, termasuk rencana revisi PP no 52 dan 53 tahun 2000, yang dengan SE no 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 akan memberlakukan penurunan tarif interkoneksi pada tanggal 1 September 2016 sampai 2018. Padahal, Komisi I juga akan mengajukan revisi UU 39/1999 tentang Telekomunikasi.

“Sebelum hal ini dijelaskan ke publik, Menkominfo hendaknya menunda rencana tersebut, sehingga tidak ada potensi kerugian negara seperti yang banyak diberitakan di media,” katanya.tribunnews.com