Dari Mana Angka 15% Golkar Muncul

VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengetok palu bahwa pemerintah boleh menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi setelah rata-rata harga minyak mentah Indonesia telah naik 15 persen dari asumsi APBN-P selama enam bulan terakhir. Usul ini tertuang dalam ayat tambahan, yaitu pasal 7 ayat 6a Undang-undang APBN-P 2012.

Klausul ini diusulkan Partai Golkar dan kemudian angka itulah yang disetujui oleh anggota koalisi yang akhirnya gol di sidang paripurna DPR RI, Sabtu dinihari lalu, 31 Maret 2012.

Dari putusan itu, harga bahan bakar baru bisa naik apabila rata-rata ICP selama 6 bulan telah 15 persen lebih tinggi dari US$105, alias sekitar US$120,75 per barel. Keputusan ini pun tak memberi peluang pemerintah menaikkan harga pada April ini. Sebab, bila harga ICP Oktober 2011 US$109,25, November (US$112,94), Desember (US$110,70), Januari 2012 (US$115,91), Februari (US$122,17), dan Maret US$128,14 per barel, rata-ratanya baru US$116,5 per barel. Masih kurang dari US$120,75.

ICP merupakan rata-rata harga minyak Indonesia yang dihitung dari seluruh harga minyak yang diproduksi dari lapangan-lapangan yang ada. Biasanya, data ini keluar tiap bulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lalu dari mana angka itu muncul?

Anggota Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi mengatakan, angka ini muncul dari diskusi panjang partainya. “Saat rata-rata harga ICP naik 15 persen, APBN kita masih aman,” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa 3 April 2012.

Berdasarkan pengalaman 2008, APBN baru kolaps saat ICP naik hingga 50 persen. Saat itu struktur keuangan rusak, seperti postur APBN, nilai tukar rupiah anjlok, harga saham melayang, dan lain-lain. Sehingga kejadian seperti ini perlu diantisipasi.

Namun, bukan berarti Golkar langsung setuju pemerintah menaikkan harga. Tidak adil, karena pemerintah masih bisa mengusahakan menambal defisit APBN.

Bobby juga menjelaskan mengapa Golkar tak mengusulkan 10 persen. Alasannya, bila 10 persen disetujui, maka hari itu juga bahan bakar minyak akan naik. Sebab, batas pemerintah boleh menaikkan harga adalah ICP US$115,5 per barel. Padahal sepanjang enam bulan terakhir sudah US$116,5 per barel.

“Rasanya juga tidak adil kalau tidak memberi ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tapi kami inginnya tidak saat ini,” katanya.

Tak langgar konstitusi

Menurut Bobby, adanya ayat baru 6a, tidak melanggar konstitusi. Karena pasal 28 ayat 2 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi masih berlaku dan sudah ada ada Perpres No 15/2012 untuk melaksanakan keputusan MK. “Ini berarti domain penetapan harga BBM ada di pemerintah, bukan di DPR,” katanya. “DPR hanya memberi ruang saja,” katanya.

Dia mengatakan, Golkar tak ingin menaikkan harga BBM karena tidak sesuai dengan UU. “Golkar ingin mengembalikan mekanisme penetapan harga sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. “Jadi salah kalau demo kenaikan BBM diarahkan ke DPR.” vivanews.com